Jumat, 21 Desember 2012

Sempurnakan Jilbabmu



Tidak ada yang lebih berharga dan lebih mulia dalam Islam melebihi manusia. Risalah Allah datang untuk memuliakannya dan meninggikan kedudukannya, baik laki-laki maupun perempuan. Seluruh tubuh wanita adalah aurat.   Maka dari itu islam islam tidak menterahkan perkara pakaian tersebut kepada selera manusia sendiri.
Kenapa islam tidak membiarkan perkara palaian ini kepada selera manusia ? hal ini dapat dijawab dari 2 sisi.
1.    Sesungguhbya Allah _Yang Maha Mengetahui apa yang telah terjadi dan yang akan terjadi_Dia mengetahui bahwa manusia akan melakikan perusakan dan penyimpangan berkat perbuatan setan dan bisikannya serta usahanya dalam memperoleh kebutukan, sehingga terlihat indah. Pada zaman sekarang, kebanyakan wanita menyalah artikan dari fungsi pakaian. Dimana, pengertian dari pakaian adalah penjaga yang dapat menjaga seorang wanita, baik agama, kemuliaan, kesucian, maupun rasa malunya.
2.    Di antara sifat syariah Islam yang global adalah berlaku universal. Syariat Islam berlaku bagi deluruh manusia, syariat Islam berlaku bagi setiap zaman dan syariat islam meliputi seluruh urusan manusia. Maka tidak ada yang keluar dari hukum-hukumnya satu pun dari perbuatan atau penyelewengan manusia serta segala sesuatu yang berkaitan dengannya. Tujuan dari pensyariatan pakaian bagi kaum wanita adalah untuk menutup aurat dan menjauhi fitnah, pengistimewaan dan pemuliaan.
Syarat-syarat yang harus yang harus dipenuhi dalam pakaian wanita adalah :
    Menutup seluruh badan,selain wajah dan telapak tangan.
    Tidak menunjukkan tabarruj
    Pakaian dan perhiasan sebatas yang umum di kalangan masyarakat muslim
    Pakaian tersebut berbeda dengan pakaian laki-laki
    Pakaian tersebut berbeda dengan pakaian wanita-wanita kafir
    Longgar dan tidak ketat, serta tidak transfaran dan tidak membentuk lekuk tubuh
    Tidak didasari minyak wangi dan bukan termasuk pakian popularitas.

•    Tabarruj
Tabarruj adalah menampakkan kecantikan dan memamerkan daerah-daerah yang menundang fitnah dan keelokan wajah. Tabarruj hukumnya adalah haram, yang berdasarkan Al-Qur’an, As- Sunnah dan ijmak kaum muslimin. Dalil-dalil yang menunjukkan keharan tabarruj
Q.S. Al-Ahzab [33];33, Q.S. An-Nur [24];60)
    Tabarruj dapat merobohkan tatanan masyarakat, menimbulkan celaan dan aib, seta mendatangkan fitnah dan kebibrokan.  Dan kerusakn yang paling besar adalah banyaknya kaum wanita yang menyerupai pata wanita kafir dari kalangna orang-orang Nasrani dan yang semisal dengan mereka dalam memakai pakaian mini, menampakkan rambut, dan meriasnya ala orang-orang kafir.
    Batasan Aurat Laki-Laki dan Perempuan
a)    Aurat seorang laki-laki dihadapan laki-laki lain adalah antara pusar hingga lutut.
b)    Aurat seorang wanita dihadapan laki-laki adalah seluruh tubuh ( menurut Syafi’i dan Hanabilah).
c)    Aurat seorang wanita dihadapan wanita lain adalah antara pusar hingga lutut.



Orang-orang yang menjadi  mahram bagi seorang wanita adalah sebagai berikut:

    suami
    ayah dan kakek
    mertua laki-laki
    anak laki-lakinya
    saudara laki-laki secara mutlak
    anak laki-laki dari dari saudara laki-laki/perempuan
    wanita islam
    budak yang mereka miliki
    pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita)
    anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita
    paman
    saudara sesusu


•    Hijab
Hijab adalah salah satu sarana yang telah disyariatkan oleh Allah untuk menjaga diri agar tidak terjerumus dalamkekejian.  Kaum wanita muslim diwajibkan untuk menutup diri pandangan laki-laki asing. Diwajibkannya hijab bagi kaum wanita muslimah adalh untuk menjadi pembatas antara dirinya dan kali-laki asing. Hijab harus menutupi selurah badan, selain yang dikecualikan, yaitu wajah dan telapak tangan, hijab tidak berfungsi sebagai perhiasan, hendaklah pakaian tersebut tebal dan tidak trasfaran, longgar dan tidak ketat, tidak diberi wangi-wangian, bukan pakaian syuhrah, tidak menyerupai pakaian laki-laki, tidak menyurupai pakaian wanita-wanita kafir

Sejarah hijab
Agama-agama sebelum Islam telah mengenal al-Burqu yang merupakan salah satu yang ditekankan oleh islam saat berhijab. Sebab, yang dinamakan al_burqu adalah penutup wajah. Sedangkan hijab dalam islam tidak meluputi penutup wajah, kecuali karena darurat.
Hijab telah dikenal dikalangan wanita Yunani yang bersal dari tingaktan ningrat. Bahkan, mereka membangun rumah-rumah mereka dnegn amemisahkan antara ruangan laki-laki dan perempuan.Ketika peradaban Yunani mulai hancur, timbullah tabarruj dan kefasikan. Yang akhirnya, para pelacur memiliki kedudukan yang tinggi dan menjadi pelacur suci di biaya-biaya.
Dalil-dalil tentang diwajibkannya Hijab.
1.    Q.S An-Nur [24] ayat 31
2.    Q.S. An-Nur [24] ayat 60
3.    Q.S Al-Ahzab [33] ayat 59
Kesimpulan dari dalil-dalil di atas adalah:
1.    Hijab hukumnya wajib bagi seluruh wanita yang merupakan sebuah kewajiban syar’i yang telah ditetapkan.
2.    Jilbab syar’i harus menutupi perhiasan, pakian dan seluruh tubuh wanita.
3.    Diwajibkannya jilbab bagi wanita bukan sebuah pengekangna baginya, tetapi sebuah kemuliaan dan penghitmatan baginya.
4.    Mengenakan jilbab syar’i dapat menjaga wanita dan masyarakat dari munculnya kerusakan dan meluasnya perzinahan.
5.    Seorang wanita muslimah diwajibkan menutup kepala,leher, dan dadanya dengna khimar, agar tidak ada seorang pun yang melihatnya.
6.    Seorang wanita muslimah dilarang melakukan sesuatu yang dapat menarik perhatian kaum laki-laki atau menimbulkan fitnah.
7.    Kaum yang beruman, baik laki-laki maupun perempuan, hendaknya kembali kepada Allah dengan bertobat dan memegang erat adab-adab Islam.
8.    Adab-adab sosial yang diarahkan oleh Islam mengandung penjagaan terhadap kemuliaan keluarga dan masyarakat Islam.

•    Perbedaan antara Khimar , Al-jaib ,Jilbab dan Niqab
1.    Khimar
Khimar adalah bentuk jamak dari kata al-khimar, yakni sesuatu yang digunakan seorang wanita untuk menutupi kepalanya. Ar-Raghib Al-Ashfahani mengatakan, “ makna asal khimar adalah semutupi sesuatu. Sesuatu yang digunakan untuk menutupi disebut khimar. Kemudian kata khimar dalam istilah masyarakat diidentikkan dengan sesuatu yang digunakan seorang wanita untuk menutup kepalanya. Hadis tentang khimar adalah (Q.S. An-Nur[24]:31)
2.    Al-jaib
Al-Juyub adalah bentuk jamak dari kata Al-Jaib yakni, kelahan antara lengan dan pakaian, kata tersebut berasal dari kata al-jub, yakni potongan. Dati kata inilah, kemudian muncul ungkapan jaibul Qamis. Jaibul Qamis adalah belahan baju yang bagian lubangnya berada di atas, lalu si pemakai memasukkan kepalanya melalui lubang tersebut.
3.    Jilbab
Jalabib bentuk jamak dari jilbab. Yakni, yang digunakan untuk menutup tubuh dari atas ke bawah. Jilbab adalah pakaian longgar yang dikenakan di atas baju seorang wanita dan mampu menutupi tubuhnya dari kepala hingga kakinya. Hadis tentang jilbab adalah (Q.S. Al-Ahzab [33]:59)
4.    Niqab (cadar)
Niqab berasal dari kata : Tanaqqabatil mar’atu, yakni wanita yang sedang memakai cadar di wajahnya. Niqab adalah cadar yang digunakan seorang wanita yang melintasi hidung dan menutupi wajahnya. Ada yang mengatakan niqab termasuk pakaiana orang-orang jahiliyah.

Khimar dan jilbab dahulunya merupakan pakian jahiliyah. Namun ada perbedaan yang mencolok antara pakaian di masa jahiliyah dan pakaian di masa Islam. Dulu, di masa jahiliyah pakian-pakaian tersebut sebatas adat dan perhiasan saja. Kemudian islamdatang untuk menuarkannya dan bagi yang memakainya akan mendapat pahala.
Khimar merupakan sebuah kewajiban yang harus direalisasikan dan bagi yang meninggalkannya akan mendapat dosa. Namun, bagi setiap wanita yang ingin meningkatkan derajat dan nilai keagamaannya serta cara berpakaian, maka ia memiliki kebebasan dan ia akan mendapatkan kesempurnaan pahala di sisi Allah.

Popular Posts